Latest News

Agar Nilai Tagihan Pbb Anda Sesuai, Kenali Cara Gampang Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ini Cara Menghitungnya !!!
Sebagai warna negara yang baik tentunya kita sudah rutin membayar pajak dalam aneka macam macam jenis dan bentuknya. Salah satu jenis pajak yang rutin setiap tahun dibayarkan bagi siapapun yang mempunyai tanah dan bangunan ialah PBB. PBB ialah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Bagaimana Cara Menghitung PBB agar kita tahu setrik terang bahwa jumlah pajak PBB yang kita bayarkan sudah benar?
Cara menghitung PBB pajak bumi dan bangunan merupakan hal penting bagi semua warga negara indonesia terutama yang memilki tanah atau bangunan sebab setiap tahun akan berurusan dengan penyelesaian pembayaran pajak. Batas simpulan pembayaran PBB ketika ini ialah setiap tanggal 31 Agustus (Jatuh Tempo).
Pajak bumi dan bangunan (PBB) ialah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan sebab adanya laba dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau tubuh yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Bagaimana jikalau belum punya ilmu perihal ini sehingga tidak sanggup menghitungnya? apakah hanya pasrah saja kepada pemerintah dengan membayar sesuai dengan perhitungan departemen pajak! bagaimana jikalau ternyata hasil perhitungan tersebut tidak cocok dengan kondisi yang ada contohnya perbedaan data luas tanah dan bangunan. bagi yang jumlah pembayaran PBB kecil dan kebetulan sedang dalam kondisi ekonomi baik mungkin tidak jadi dilema sebab tinggal membayar maka selesai sudah urusan perpajakan ini. permasalahanya ialah ketika bangunan yang dimiliki besar sehingga harus membayar PBB dalam jumlah banyak maka akan sangat anggun jikalau mengetahui dasar-dasar perhitungan pajak PBB, dan disini kita akan mencoba menguraikanya setrik sederhana.

Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini menurut undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan kependekan yang dipakai dalam perhitungan PBB.
  • PBB = Pajak bumi dan bangunan.
  • NJOP = Nilai jual objek pajak.
  • NJKP = Nilai jual kena pajak.
  • NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah kawasan atau sanggup meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada kawasan dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat teladan sederhana untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.
Contoh : Kita berandai-andai saja contohnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
  • Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
  • Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
  • NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
  • NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
  • NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
  • NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
  • NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
  • NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
  • PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Makara besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun ialah Rp.1.488.000,00. sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga sanggup dipakai apabila diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB
  1. Mengajukan keberatan atas PBB
  2. Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.
  3. Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.
  4. Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.

Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang eksklusif maupun badan, Anda harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya mencakup letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia setrik gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda.
Demikian teladan sederhana trik menghitung PBB semoga bermanfaat

Berikut ini ialah beberapa trik yang sanggup dipilih oleh wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran PBB :
  1. Melalui bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran yang tercantum dalam SPPT.
  2. Melalui petugas pemungut PBB kelurahan atau desa yang ditunjuk resmi. 
Pembayaran PBB juga sanggup dilakukan melalui kemudahan pembayaran elektronik yang disediakan bank menyerupai ATM, SMS Banking, Phone Banking dan Internet Banking. Keuntungan pembayaran PBB melalui pembayaran elektronik ini ialah :
  1. Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia.
  2. Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB.
  3. Terhindar dari antrian di bank pada ketika pembayaran PBB.
Resi atau struk ATM, print out internet banking ataupun bukti pembayaran (melalui teller) diperlakukan sebagai pengganti Surat Tanda Terima Setoran (STTS). Apabila tanda terima pembayaran tersebut rusak atau hilang, wajib pajak sanggup meminta surat keterangan lunas ke KPPBB/KPP Pratama.

Berikut ialah beberapa bank yang menyediakan kemudahan pembayaran PBB setrik elektronik :
  1. ATM dan Counter Teller  Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  2. Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  3. Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  4. Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
Sekedar informasi, sebelum melaksanakan pembayaran baiknya Anda mempersiapkan lembar SPPT terlebih dahulu. Ini diharapkan sebab ketika pembayaran Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta jumlah yang harus dibayar. Dengan adanya kemudahan ini diharapkan Anda tidak mengalami hambatan dalam melaksanakan pembayaran PBB.

Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan sanggup dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak sanggup dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus mempunyai kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 perihal Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
  • Objek pajak tersebut dipakai semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
  • Objek pajak  merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak dipakai oleh perwakilan diplomatik, konsultan menurut asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak dipakai oleh tubuh atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Sumber:www.ilmusipil.com dan sumber lainnya

0 Response to "Agar Nilai Tagihan Pbb Anda Sesuai, Kenali Cara Gampang Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb)"

Total Pageviews